KPK Bisa Panggil Paksa Komisaris Kernel
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil paksa Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Ari Kusbiantoro apabila kembali mangkir dari panggilan KPK. Ya, Ari sudah dua kali mangkit dari panggilan pemeriksaan penyidik lembaga antikorupsi itu.
"Dia (Ari Kusbiantoro) bisa dipanggil paksa," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Senin (30/9).
Meski begitu, Johan menjelaskan, KPK belum akan memanggil paksa Ari. Alasannya, masih ada panggilan ketiga untuknya. "Belum ada. Kan baru hari ini dua kali," katanya.
Seperti diketahui, Ari sudah mangkir dari panggilan KPK sebanyak dua kali. Ia tidak memenuhi panggilan KPK pada 28 Agustus 2013 lalu. Kemudian Ari tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini, Senin (30/9).
Ari disebut-sebut punya saham sebesar 20 persen di perusahaan yang berinduk di Singapura tersebut. Kernel Oil sendiri merupakan perusahaan jual-beli (trader) minyak mentah dan produk-produk turunannya, termasuk produk petrokimia. Kernel Oil memiliki cabang di berbagai negara, seperti di Indonesia, Thailand, Australia, Swiss hingga Dubai. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil paksa Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Ari Kusbiantoro apabila kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah