KPK Bisa Panggil Paksa Pimpinan Banggar
Minggu, 02 Oktober 2011 – 18:49 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap dua impinan Badan Anggaran DPR RI yang tidak hadir dari panggilan KPK, Rabu (28/9). "KPK bisa minta bantuan Polri untuk panggil paksa pimpinan Banggar DPR," tegas Deklarator Komite Pengawas KPK, Neta S. Pane, kepada JPNN, Minggu (2/9) di Jakarta.
Seperti diketahui, Wakil Ketua Banggar DPR RI Tamsil Linrung dari Fraksi PKS dan Olly Dondokambey dari Fraksi PDIP, tidak hadir dari panggilan penyidik KPK, Rabu (29/9). Jubir KPK Johan Budi SP pernah menjelaskan, berdasarkan pembicaraan KPK dengan yang bersangkutan, disepakati akan ada pemanggilan ulang. KPK memanggil keduanya untuk mengklarifikasi keterangan Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait kasus korupsi di Kemenakertrans.
Neta yang juga Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) itu mengimbau KPK agar tidak menggubris Ketua DPR Marzuki Alie, yang meminta pemeriksaan anggota Banggar ditunda hingga pembahasan RAPBN selesai. Permintaan itu, dinilai Neta, sangat aneh dan terkesan hanya untuk melindungi sesama kolega.
"Untuk itu, Indonesian Police Watch yang juga Deklerator Komite Pengawas KPK meminta KPK tak perlu menanggapinya. Jika anggota Banggar menolak pemanggilan tersebut, KPK harus memanggil paksa. Bila perlu meminta bantuan Polri untuk menjmput paksa," tegasnya.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap dua impinan Badan Anggaran DPR RI yang tidak hadir
BERITA TERKAIT
- Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024 Harus Mencamkan Kalimat Pak Dedy
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK 2024 Sudah jadi Isu Nasional
- Jasa Marga Operasikan 1.286 Km Tol Untuk Dukung Program Asta Cita
- Pemkab Sleman Kendalikan Laju Penularan Virus PMK
- Dukung Pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri, PP GPA Singgung Keseriusan Penegakan Hukum