KPK Bisa Panggil Paksa Pimpinan Banggar

KPK Bisa Panggil Paksa Pimpinan Banggar
KPK Bisa Panggil Paksa Pimpinan Banggar
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap dua  impinan Badan Anggaran DPR RI yang tidak hadir dari panggilan KPK, Rabu (28/9). "KPK bisa minta bantuan Polri untuk panggil paksa pimpinan Banggar DPR," tegas Deklarator Komite Pengawas KPK, Neta S. Pane, kepada JPNN, Minggu (2/9) di Jakarta.

Seperti diketahui, Wakil Ketua Banggar DPR RI Tamsil Linrung dari Fraksi PKS dan Olly Dondokambey dari Fraksi PDIP, tidak hadir dari panggilan penyidik KPK, Rabu (29/9). Jubir KPK Johan Budi SP pernah menjelaskan, berdasarkan pembicaraan KPK dengan yang bersangkutan, disepakati akan ada pemanggilan ulang. KPK memanggil keduanya untuk mengklarifikasi keterangan Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait kasus korupsi di Kemenakertrans.

Neta yang juga Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) itu mengimbau KPK agar tidak menggubris Ketua DPR Marzuki Alie, yang meminta pemeriksaan anggota Banggar ditunda hingga pembahasan RAPBN selesai. Permintaan itu, dinilai Neta,  sangat aneh dan terkesan hanya untuk melindungi sesama kolega.

"Untuk itu, Indonesian Police Watch yang juga Deklerator Komite Pengawas KPK meminta KPK  tak perlu menanggapinya. Jika anggota Banggar menolak pemanggilan tersebut, KPK harus memanggil paksa. Bila perlu meminta bantuan Polri untuk menjmput paksa," tegasnya.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap dua  impinan Badan Anggaran DPR RI yang tidak hadir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News