KPK Bisa Panggil Paksa Pimpinan Banggar
Minggu, 02 Oktober 2011 – 18:49 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap dua impinan Badan Anggaran DPR RI yang tidak hadir dari panggilan KPK, Rabu (28/9). "KPK bisa minta bantuan Polri untuk panggil paksa pimpinan Banggar DPR," tegas Deklarator Komite Pengawas KPK, Neta S. Pane, kepada JPNN, Minggu (2/9) di Jakarta.
Seperti diketahui, Wakil Ketua Banggar DPR RI Tamsil Linrung dari Fraksi PKS dan Olly Dondokambey dari Fraksi PDIP, tidak hadir dari panggilan penyidik KPK, Rabu (29/9). Jubir KPK Johan Budi SP pernah menjelaskan, berdasarkan pembicaraan KPK dengan yang bersangkutan, disepakati akan ada pemanggilan ulang. KPK memanggil keduanya untuk mengklarifikasi keterangan Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait kasus korupsi di Kemenakertrans.
Neta yang juga Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) itu mengimbau KPK agar tidak menggubris Ketua DPR Marzuki Alie, yang meminta pemeriksaan anggota Banggar ditunda hingga pembahasan RAPBN selesai. Permintaan itu, dinilai Neta, sangat aneh dan terkesan hanya untuk melindungi sesama kolega.
"Untuk itu, Indonesian Police Watch yang juga Deklerator Komite Pengawas KPK meminta KPK tak perlu menanggapinya. Jika anggota Banggar menolak pemanggilan tersebut, KPK harus memanggil paksa. Bila perlu meminta bantuan Polri untuk menjmput paksa," tegasnya.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap dua impinan Badan Anggaran DPR RI yang tidak hadir
BERITA TERKAIT
- KPK Belum Bisa Angkut 6 Pihak yang Terjaring OTT di Kalsel, Ini Kendalanya
- Irjen Winarto Sebut KPK Bawa Sejumlah Saksi ke Jakarta Terkait OTT di Kalsel
- Sebegini Uang yang Diamankan dari OTT Orang Kepercayaan Gubernur Kalsel, Bergepok-gepok
- Jokowi Tak Salami Try Sutrisno, Istana Berdalih Begini
- Usut Kasus Pengadaan Tanah di Pemprov DKI, KPK Panggil KJPP Wahyono Adi dan Freelancer
- Trigeminal Neuralgia, Penyakit Nyeri Kronis di Wajah Bisa Ditangani dengan 3 Cara Ini, Simak