KPK Bisa Panggil Paksa Pimpinan Banggar
Minggu, 02 Oktober 2011 – 18:49 WIB
Menurut Neta, jika alasannya pemnggilan KPK bisa mengganggu rapat-rapat banggar dalam pembahasan RAPBN, fraksi harus mengganti mereka-mereka yang diperiksa, dengan anggota baru. "Di DPR itu ada 550 anggota dan banggar harusnya tidak tergantung dengan segelintir orang," katanya.
Baca Juga:
Sebaliknya, lanjut Neta, jika DPR memanggil untuk rapat koordinasi, KPK juga harus hadir. "Selain untuk menghormati DPR dan Undang-undang, kehadiran itu juga untuk menunjukkan jiwa besar KPK," tuntasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap dua impinan Badan Anggaran DPR RI yang tidak hadir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ASDP Tanam 3 Ribu Bibit Mangrove di Tangerang, Wujud Komitmen Jaga Kualitas Perairan
- Nilai OTT KPK di Kalsel Hampir Setengah Kekayaan Sahbirin Noor alias Paman Birin
- Lihat, 4 Orang yang Terjaring OTT Kalsel Tiba di Gedung KPK, Ada yang Kenal?
- Hakim MK Arsul Sani: Pemilihan Ketua ILUNI FHUI Harus Bermartabat dan Demokratis
- KPK Amankan 6 Orang dari OTT di Kalsel, Siapa Saja Mereka?
- Peran Dunia Usaha Sangat Vital dalam Mengamankan Pangan Nasional