KPK Bisa Panggil Paksa Pimpinan Banggar
Minggu, 02 Oktober 2011 – 18:49 WIB
Menurut Neta, jika alasannya pemnggilan KPK bisa mengganggu rapat-rapat banggar dalam pembahasan RAPBN, fraksi harus mengganti mereka-mereka yang diperiksa, dengan anggota baru. "Di DPR itu ada 550 anggota dan banggar harusnya tidak tergantung dengan segelintir orang," katanya.
Baca Juga:
Sebaliknya, lanjut Neta, jika DPR memanggil untuk rapat koordinasi, KPK juga harus hadir. "Selain untuk menghormati DPR dan Undang-undang, kehadiran itu juga untuk menunjukkan jiwa besar KPK," tuntasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap dua impinan Badan Anggaran DPR RI yang tidak hadir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gempa M 4,1 Guncang Kota Maumere, Tidak Berpotensi Tsunami
- Wamensos Lakukan Pertemuan dengan PB Semmi, Ternyata Ini yang Dibahas
- Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS