KPK Bisa Panggil Paksa Pimpinan Banggar

KPK Bisa Panggil Paksa Pimpinan Banggar
KPK Bisa Panggil Paksa Pimpinan Banggar
Menurut Neta, jika alasannya pemnggilan KPK bisa mengganggu rapat-rapat banggar dalam pembahasan RAPBN, fraksi harus mengganti mereka-mereka yang diperiksa, dengan anggota baru. "Di DPR itu ada 550 anggota dan banggar harusnya tidak tergantung dengan segelintir orang," katanya.

Sebaliknya, lanjut Neta, jika DPR memanggil untuk rapat koordinasi, KPK juga harus hadir. "Selain untuk menghormati DPR dan Undang-undang,  kehadiran itu juga untuk menunjukkan jiwa besar KPK," tuntasnya. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap dua  impinan Badan Anggaran DPR RI yang tidak hadir


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News