KPK Bisa Periksa Ardiansyah Tanpa Izin Mahkamah Kehormatan DPR
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tak bisa berbuat apa-apa menyikapi penangkapan Adriansyah, anggota komisi IV DPR Fraksi PDI Perjuangan oleh satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi di Sanur, Bali, kemarin. Sebab, MKD tidak bisa mencampuri bila anggota DPR terlibat dalam tindak pidana khusus.
"Itu kan menurut keterangan dari KPK itu, Johan Budi, itu kan OTT (Operasi Tangkap Tangan). Dan itu pidana khusus masuknya, ya sudah itu ranah hukum. Jadi MKD tidak ikut campur," kata Ketua MKD DPR, Surahman Hidayat di gedung DPR, Jumat (10/4).
Politikus PKS ini menjelaskan bahwa kewenangan MKD terhadap anggota dewan hanya yang berkaitan dengan pelanggaran etika kedewanan dan pidana umum yang dalam prosesnya diperlukan izin MKD.
Aturan tersebut diatur dalam pasal 245 ayat 1 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang menyebutkan bahwa penyidikan anggota DPR harus mendapatkan persetujuan tertulis dari MKD. Karena Adriansyah diduga melakukan tindak pidana khusus, berupa suap maka KPK bisa langsung menindaknya.
"Silakan langsung diproses penegak hukum. KPK tidak perlu izin, untuk tindak pidana khusus itu langsung," jelasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tak bisa berbuat apa-apa menyikapi penangkapan Adriansyah, anggota komisi IV DPR Fraksi PDI Perjuangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anindya Bakrie Akan Dikukuhkan Jadi Ketum Kadin Indonesia Periode 2024-2029
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Lukman Edy: Mensos Gus Ipul Akan Buka Mukernas I DNIKS 2025
- Demo Honorer Hari Ini: PPPK Penuh Waktu Harga Mati!
- Dukung Pariwisata, Bea Cukai Bitung Fasilitasi Kedatangan Kapal Pesiar MS Noordam
- KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi soal Tim yang Bentuk Yasonna Terkait Harun Masiku