KPK Bisa Periksa Ardiansyah Tanpa Izin Mahkamah Kehormatan DPR

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tak bisa berbuat apa-apa menyikapi penangkapan Adriansyah, anggota komisi IV DPR Fraksi PDI Perjuangan oleh satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi di Sanur, Bali, kemarin. Sebab, MKD tidak bisa mencampuri bila anggota DPR terlibat dalam tindak pidana khusus.
"Itu kan menurut keterangan dari KPK itu, Johan Budi, itu kan OTT (Operasi Tangkap Tangan). Dan itu pidana khusus masuknya, ya sudah itu ranah hukum. Jadi MKD tidak ikut campur," kata Ketua MKD DPR, Surahman Hidayat di gedung DPR, Jumat (10/4).
Politikus PKS ini menjelaskan bahwa kewenangan MKD terhadap anggota dewan hanya yang berkaitan dengan pelanggaran etika kedewanan dan pidana umum yang dalam prosesnya diperlukan izin MKD.
Aturan tersebut diatur dalam pasal 245 ayat 1 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang menyebutkan bahwa penyidikan anggota DPR harus mendapatkan persetujuan tertulis dari MKD. Karena Adriansyah diduga melakukan tindak pidana khusus, berupa suap maka KPK bisa langsung menindaknya.
"Silakan langsung diproses penegak hukum. KPK tidak perlu izin, untuk tindak pidana khusus itu langsung," jelasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tak bisa berbuat apa-apa menyikapi penangkapan Adriansyah, anggota komisi IV DPR Fraksi PDI Perjuangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penasihat Khusus Presiden Dukung Yayasan Salman Peduli Berkarya di Program MBG
- Peringati Hari Bumi: Bank Mandiri Memperkuat Langkah Menuju Ekonomi Rendah Karbon
- Pertama Kali, Presiden Prabowo Tebar Benih Padi Gunakan Drone: Kaget Saya
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Diagnos Gandeng DAPS Kembangkan Layanan Laboratorium Klinik & Aesthetic
- Dosen UI Ciptakan Alat Pemurnian Air yang Ramah Lingkungan