KPK Bisa Periksa Jero Tanpa Izin Mahkamah Kehormatan DPR

KPK Bisa Periksa Jero Tanpa Izin Mahkamah Kehormatan DPR
KPK Bisa Periksa Jero Tanpa Izin Mahkamah Kehormatan DPR

Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya. Surat perintah penyidikan atas nama Jero dikeluarkan sejak tanggal 2 September 2014. (gil/jpnn)


JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang baru saja ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang terpilih menjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News