KPK Bisa Periksa Tri Yulianto di Rumah Sakit
jpnn.com - JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto di rumah sakit. Pasalnya saat ini politisi Partai Demokrat itu tengah dirawat di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur.
Tri dirawat setelah menjalani operasi tumor prostat pada hari Senin lalu. Karenanya, ia tidak bisa memenuhi panggilan KPK pada hari Rabu (4/12) kemarin. "Bisa saja (Tri Yulianto diperiksa di RS)," kata Ketua KPK, Abraham Samad di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (5/12).
Namun, sebelum melakukan itu, KPK akan terlebih dahulu meminta pendapat dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sehingga bisa diketahui apakah Tri benar-benar sakit atau tidak.
"Nanti kita periksa hasil medical reportnya. Apakah benar itu (sakit), dan kalau ternyata benar, kita doakan saja supaya dia sembuh. Dan kemudian kalau sudah sembuh kita periksa," kata Abraham.
Seperti diketahui, Tri dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap SKK Migas. Nama Tri mencuat dalam persidangan terdakwa pemberi suap, Komisaris PT Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam persidangan, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang dihadirkan sebagai saksi mengaku pernah memberikan uang USD 200 untuk THR bagi Komisi VII DPR. Dari pengakuan Rudi, uang THR itu diserahkan ke Tri.
Terkait hal ini, KPK telah memeriksa Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bathoegana pekan lalu. Tetapi, Sutan membantah adanya pemberian uang THR dari Rudi.
KPK menjadwalkan lagi pemeriksaan kepada Tri pada Jumat (6/12) besok. Ia mengaku siap menjalani pemeriksaan selama diizinkan oleh dokternya. (gil/jpnn)
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto di rumah sakit. Pasalnya saat ini
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga