KPK Bisa Saja Bidik Edhy Prabowo dengan Pasal TPPU

KPK Bisa Saja Bidik Edhy Prabowo dengan Pasal TPPU
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (mengenakan rompi oranye) saat digiring menuju ruang tahanan KPK, Rabu (25/11) jelang tengah malam. Foto: Ricardo/JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan suap penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur terhadap Menteri Keluatan dan Perikanan (KKP) Menteri Edhy Prabowo.

"Tentu akan dilakukan analisis terhadap peluang kemungkinan penerapan pasal TPPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (2/12).

Fikri mengatakan, kemungkinan penerapan pasal TPPU dilakukan jika tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya penyamaran harta hasil tindak pidana yang dilakukan oleh Edhy Prabowo dan tersangka lainnya dalam kasus ini.

Namun, kata Fikri, tim penyidik untuk saat ini masih fokus membuktikan pasal suap yang disangkakan kepada para tersangka.

"Saat ini KPK fokus pada pembuktian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan atas diri 7 tersangka tersebut. Setelah nanti memeriksa sejumlah saksi, akan dilakukan analisa lebih lanjut dari hasil pemeriksaan," kata Fikri.

Menteri Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.  (tan/jpnn)


Yuk, Simak Juga Video ini!

KPK akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kasus Menteri Edhy Prabowo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News