KPK Bisa Saja Bidik Edhy Prabowo dengan Pasal TPPU
Rabu, 02 Desember 2020 – 12:38 WIB
![KPK Bisa Saja Bidik Edhy Prabowo dengan Pasal TPPU](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/11/26/menteri-kelautan-dan-perikanan-edhy-prabowo-mengenakan-romp-44.jpg)
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (mengenakan rompi oranye) saat digiring menuju ruang tahanan KPK, Rabu (25/11) jelang tengah malam. Foto: Ricardo/JPNN.COM
KPK akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kasus Menteri Edhy Prabowo.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum