KPK Bisa Saja Hentikan Kasus Lukas Enembe, Syaratnya Tersangka Meninggal

KPK Bisa Saja Hentikan Kasus Lukas Enembe, Syaratnya Tersangka Meninggal
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada yang bisa menghentikan lembaga antirasuah memproses hukum Gubernur Papua Lukas Enembe.

Namun, KPK memiliki tiga syarat untuk bisa menghentikan suatu perkara yang masuk dalam tahap penyidikan.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menhatakan syarat pertama penyidik menghentikan proses hukum apabila tidak ditemukannya bukti yang cukup.

"Yang kedua bila kemudian penyidik mengeklaim kalau perkara ini bukan perkara pidana, ketiga kalau penyidikan itu dihentikan dengan didukung, misal tersangka meninggal dan sebagainya, kedaluwarsa perkaranya," kata Nawawi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/9).

KPK juga menekankan tidak akan terpengaruh dengan celotehan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.

Pria berlatar belakang hakim itu menyampaikan meski Lukas Enembe bisa membuktikan memiliki tambang emas, hal itu tidak bisa menghentikan penyidikan.

Namun, KPK selama proses penyidikan akan mendengar setiap keterangan yang ada.

"Ada tidaknya soal yang bersangkutan memiliki tambang emas atau apa pun itu, silakan disampaikan di dalam pemberian keterangan di depan teman-teman penyidik," jelas dia.

KPK memiliki tiga syarat untuk bisa menghentikan suatu perkara yang masuk dalam tahap penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News