KPK Bisa Saja Jerat Irwansyah Sebagai Penerima Pasif
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja menjerat aktor Irwansyah dengan pasal penerima pasif sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun sebelumnya, KPK harus memiliki dua alat bukti yang cukup.
Pasal 5 ayat (1) UU TPPU intinya berbunyi setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Tentu siapapun bisa dikenakan Pasal 5 Undang-undang TPPU selaku pelaku pasif, tetapi ada syaratnya, apakah memenuhi unsur dalam pasal itu. Sepanjang belum memenuhi unsur dan dua alat bukti yang cukup tentu KPK belum bisa menetapkan seseorang menerima aliran dana pasif," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Johan menyatakan KPK bisa menyita saham, rekening, dan asuransi milik Irwansyah. Langkah itu dilakukan apabila uang yang dimiliki Irwansyah berasal dari tindak pidana korupsi. Namun, Johan tidak mengetahui apakah uang dalam rekening Irwansyah sudah disita oleh KPK.
"Saya belum tahu. Tapi memang yang bisa disita asuransi, rekening, saham, itu bisa, kalau benar uangnya diduga berasal dari tindak pidana korupsi," tandasnya.
KPK pada Rabu (5/11) melakukan pemeriksaan terhadap Irwansyah sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah. Usai menjalani pemeriksaan, Irwansyah tidak memberikan banyak komentar.
"Begini teman-teman, alhamdulillah saya sudah jelaskan sejelas-jelasnya kepada pihak KPK soal film," kata Irwansyah.
Irwansyah dan Wawan diketahui memiliki hubungan bisnis berupa rumah produksi (Production House) R-One. Rumah produksi ini diduga terkait dengan TPPU Wawan. Begitu disinggung apakah memiliki bisnis selain PH dengan Wawan, Irwansyah langsung membantahnya. "Enggak ada," ujarnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja menjerat aktor Irwansyah dengan pasal penerima pasif sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6