KPK Bisa Sasar Bekas Anak Buah Rudi di SKK Migas
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini memang sudah dijatuhi putusan pengadilan karena menerima suap. Kini, pihak yang menjadi penyuap, Artha Meris Simbolon, Direktur Utama PT Kaltim Parna Industri juga sedang menjalani proses persidangan.
Namun demikian, bidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada nama-nama yang sudah diadili termasuk Rudi, pelatih golfnya yang bernama Deviardi, maupun Simon Gunawan dari Kernel Oil. Bahkan, KPK masih terus mengembangkan kasus itu termasuk kemungkinan menyasar pejabat lain di SKK Migas selain Rudi.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus itu. "Kasus SKK Migas masih dikembangkan," katanya, Selasa (7/10).
Dalam proses penyidikan kasus itu, KPK pernah memeriksa sejumlah nama di SKK Migas. Termasuk di antaranya adalah Deputi Pengendalian Komersil SKK Migas, Widhyawan Prawiraatmadja. Jaksa penuntut umum dari KPK juga pernah menghadirkan Widhyawan karena sebagai saksi di pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Johan, KPK bisa membuka penyelidikan baru terkait kasus dugaan suap SKK Migas. Untuk itu, KPK juga masih menunggu proses persidangan atas Artha Meris, termasuk mencermati fakta-fakta yang terungkap.
"Kita lihat dalam persidangan (terdakwa) Àrtha Meris nanti. Iya, jika keputusan berkekuatan hukum tetap bisa dilakukan penyelidikan baru," pungkas Johan.(rmo/jpnn)
JAKARTA - Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini memang sudah dijatuhi putusan pengadilan karena menerima suap. Kini, pihak yang menjadi penyuap,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah