KPK Bisa Sidik Pencucian Uang
Rabu, 06 Oktober 2010 – 06:16 WIB
JAKARTA - Penindakan kejahatan pencucian uang ke depan diharapkan bisa lebih bertaji. Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memiliki wewenang untuk ikut menyidik model kejahatan kerah putih tersebut.
Selama ini, wewenang itu hanya dimiliki kepolisian dan kejaksaan. Namun, lewat UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU) yang baru disahkan, Selasa (5/10), KPK juga menjadi salah satu lembaga yang berhak menerima hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengembangkan penyidikan.
Baca Juga:
"Undang-undang ini diharapkan bisa menjadi landasan hukum yang kuat," ujar Ketua Pansus RUU PPTPPU Harry Witjaksono dalam sidang paripurna DPR dengan agenda pengesahan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/10).
Selama ini, KPK kerap mengeluh kesulitan menemukan alat bukti yang cukup dalam menyidik dugaan perkara korupsi. Mereka sering terbentur keterbatasan wewenang menyidik tindak pidana pencucian uang. Misalnya, dalam penanganan kasus skandal Bank Century. Selain perkara korupsi, kasus itu diduga meliputi aspek pencucian uang dan perbankan.
JAKARTA - Penindakan kejahatan pencucian uang ke depan diharapkan bisa lebih bertaji. Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memiliki wewenang untuk
BERITA TERKAIT
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal