KPK Bisa Sidik Pencucian Uang
Rabu, 06 Oktober 2010 – 06:16 WIB
"Ini sekaligus menjawab bahwa tidak ada upaya pelemahan KPK, terutama dari DPR," tegas Harry.
Baca Juga:
Dia menyatakan, asalkan menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana pencucian uang saat penyidikan, penyidik, termasuk KPK, tetap bisa melanjutkan penyidikan.
Selain KPK, penyidik yang dimaksud dalam UU tersebut adalah kepolisian, kejaksaan, Badan Narkotika Nasional, dan Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Semoga yang sudah termuat bisa menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penegakan hukum, praktik, dan standar internasional," ungkap politikus Partai Demokrat tersebut.
JAKARTA - Penindakan kejahatan pencucian uang ke depan diharapkan bisa lebih bertaji. Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memiliki wewenang untuk
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang