KPK Bisa Sidik Pencucian Uang

KPK Bisa Sidik Pencucian Uang
KPK Bisa Sidik Pencucian Uang
"Ini sekaligus menjawab bahwa tidak ada upaya pelemahan KPK, terutama dari DPR," tegas Harry.

 

Dia menyatakan, asalkan menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana pencucian uang saat penyidikan, penyidik, termasuk KPK, tetap bisa melanjutkan penyidikan.

Selain KPK, penyidik yang dimaksud dalam UU tersebut adalah kepolisian, kejaksaan, Badan Narkotika Nasional, dan Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Semoga yang sudah termuat bisa menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penegakan hukum, praktik, dan standar internasional," ungkap politikus Partai Demokrat tersebut.

JAKARTA - Penindakan kejahatan pencucian uang ke depan diharapkan bisa lebih bertaji. Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memiliki wewenang untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News