KPK Bisa Sidik Pencucian Uang
Rabu, 06 Oktober 2010 – 06:16 WIB
Selain KPK, undang-undang juga telah menambah kewenangan PPATK. Salah satu yang utama adalah kewenangan menghentikan sementara transaksi. Yaitu, bila dalam pemeriksaan PPATK akhirnya menemukan transaksi keuangan mencurigakan terkait tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain.
Di luar itu, UU juga berusaha memperjelas definisi serta batas transaksi keuangan. Yaitu, transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
Pengesahan UU tersebut relatif berjalan lancar. Sebagai wakil pemerintah, pengesahan dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar yang ikut menyatakan setuju. "Kami sepenuhnya menyambut baik UU ini," tegas Patrialis.
Setelah pemerintah menyampaikan persetujuan, Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang memimpin sidang saat itu langsung meminta persetujuan dari para anggota dewan dalam rapat paripurna. Setelah anggota DPR serentak menyatakan setuju, mantan Sekjen PDI Perjuangan itu mengetuk palu tanda UU disahkan. "Saya ikut menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas disahkannya UU ini," ujar Pramono. (dyn/c5)
JAKARTA - Penindakan kejahatan pencucian uang ke depan diharapkan bisa lebih bertaji. Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memiliki wewenang untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat