KPK Bisa Sidik Pencucian Uang

KPK Bisa Sidik Pencucian Uang
KPK Bisa Sidik Pencucian Uang
Selain KPK, undang-undang juga telah menambah kewenangan PPATK. Salah satu yang utama adalah kewenangan menghentikan sementara transaksi. Yaitu, bila dalam pemeriksaan PPATK akhirnya menemukan transaksi keuangan mencurigakan terkait tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain.

Di luar itu, UU juga berusaha memperjelas definisi serta batas transaksi keuangan. Yaitu, transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.

Pengesahan UU tersebut relatif berjalan lancar. Sebagai wakil pemerintah, pengesahan dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar yang ikut menyatakan setuju. "Kami sepenuhnya menyambut baik UU ini," tegas Patrialis.

Setelah pemerintah menyampaikan persetujuan, Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang memimpin sidang saat itu langsung meminta persetujuan dari para anggota dewan dalam rapat paripurna. Setelah anggota DPR serentak menyatakan setuju, mantan Sekjen PDI Perjuangan itu mengetuk palu tanda UU disahkan. "Saya ikut menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas disahkannya UU ini," ujar Pramono. (dyn/c5)


Berita Selanjutnya:
Berharap Syamsul Tak Ditahan

JAKARTA - Penindakan kejahatan pencucian uang ke depan diharapkan bisa lebih bertaji. Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memiliki wewenang untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News