KPK Bisa Supervisi Kasus Anggota DPR Terpilih Tersangka Korupsi
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja melakukan supervisi terkait kasus dugaan korupsi melibatkan anggota DPR terpilih yang kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Agung. Namun, sebelum dilakukan supervisi, harus ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kejagung yang dikirimkan ke KPK.
"Kalau ada SPDP-nya baru bisa dilakukan supervisi dan koordinasi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat, Sabtu (13/12).
Seperti diketahui, ada beberapa anggota DPR terpilih yang terpaksa batal dilantik karena terjerat kasus korupsi. Di antaranya, Idham Samawi, Herdian Koosnadi, Jimmi Idjie, dan Iqbal Wibisono.
Idham, Herdian, dan Jimmi adalah anggota DPR terpilih dari PDI Perjuangan. Sementara, Iqbal merupakan anggota DPR terpilih dari Golkar. Kasus yang menjerat mereka tidak ditangani oleh KPK.
Idham yang pernah menjadi Bupati Bantul ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul. Adapun Herdian menjadi tersangka pembangunan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012.
Sedangkan, Jimmi yang pernah memimpin DPRD Papua Barat menjadi tersangka korupsi berjamaah kasus dana pinjaman dari BUMD. Jimmi termasuk dalam 44 anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 yang terjerat korupsi Rp 22 miliar.
Iqbal menjadi tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2008 untuk Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Kasus yang menjerat Iqbal ditangani oleh Kejaksaan Negeri Wonosobo.
Johan mengaku tidak mengetahui apakah kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPR terpilih itu sudah disupervisi KPK atau belum. "Saya tidak tahu disupervisi KPK atau tidak, karena harus ada SPDP yang dikirim ke KPK," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja melakukan supervisi terkait kasus dugaan korupsi melibatkan anggota DPR terpilih yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Bersubsidi Kepada Petani, Sebegini Jumlahnya
- Kemendagri-Kemenkeu Bersinergi Dorong Penurunan Stunting dan Kemiskinan
- Waka MPR Dorong UU Pengelolaan Perubahan Iklim Bisa Segera Dijadikan Prolegnas
- Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Skema Pendapatan PPPK Paruh Waktu Belum Jelas
- Indonesia - Australia Masif Menjalin Kerja Sama Bilateral, Anggota DPD RI Lia Istifhama Merespons