KPK Bisa Tetapkan Sutan Cs Sebagai Tersangka

KPK Bisa Tetapkan Sutan Cs Sebagai Tersangka
KPK Bisa Tetapkan Sutan Cs Sebagai Tersangka

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno.

Keempat orang yang dicegah adalah Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, Tenaga Ahli Bidang Pengendalian Operasi SKK Migas Gerhard Marten Rumeser, anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto, dan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara PPBMN Sri Utami.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, keempat orang yang dicegah tersebut bisa ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK harus memiliki dua alat bukti terlebih dahulu untuk menjerat mereka.

"Apakah ada dua alat bukti yang cukup atau tidak. Sepanjang ada dua alat bukti, tentu bisa (menjadi tersangka)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Jumat (14/2).

Johan menyatakan, keempat orang tersebut dicegah untuk kepentingan penyidikan dalam kasus yang menjerat Waryono. "Agar sewaktu-waktu jika diperlukan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri," tandasnya.

Seperti diberitakan, Waryono ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2014. Penetapan Waryono sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Dalam dakwaan Rudi, Waryono disebut menerima uang dari Rudi sebesar USD 150.000. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga pernah menyita USD 200.000 dari ruang kerja Waryono. (gil/jpnn)

 


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian Energi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News