KPK Bisa Tolak Permintaan Jhonny Allen
Terkait Permintaan penundaan Pemeriksaan
Senin, 30 Maret 2009 – 18:30 WIB

KPK Bisa Tolak Permintaan Jhonny Allen
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Jhonny Allen Marbun meminta KPK agar menunda pemeriksaan dirinya setelah tanggal 9 April. Namun permintaan itu bisa saja diterima ataupun ditolak. Pimpinan KPK juga belum punya sikap terkait permintaan kader Partai Demokrat itu. Haryono juga belum bisa memastikan apakah semua pejabat yang hadir di Four Season itu bakal diperiksa KPK. "Tergantung penyidik," cetusnya lagi.
Menurut Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Haryono Umar, sikap KPK atas permintaan Jhonny Allen baru akan diketahui setelah pimpinan mendengar masukan dari tim penyidik. "Mau kita rapim (rapat pimpinan, Red.) kan dulu, sekalian didiskusikan dengan tim penyidik," ucap Haryono selepas memimpin pengumuman LHKPN Dirut Pertamina Karen Agustiawan dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Assiddiqie, Senin (30/3).
Baca Juga:
Haryono menambahkan, pemeriksaan tersebut merupakan langkah penyidik untuk menguak kasus penyuapan anggota DPR RI asal Fraksi Partai Amanat Nasional Abdul Hadi Djamal. Namun Haryono belum bisa memastikan apakah pemanggilan Jhonny itu terkait pertemuan di Hotel Four Season antara panitia anggaran DPR, atau karena dugaan keterlibatannya dalam penyuapan hampir Rp 1 miliar kepada Abdul Hadi Djamal oleh pegawai Departemen Perhubungan Darmawati Dareho. "Kita panggil sebagai saksi, berarti keterangan dia perlu sebagai alat bukti," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Jhonny Allen Marbun meminta KPK agar menunda pemeriksaan dirinya setelah tanggal 9 April. Namun permintaan itu
BERITA TERKAIT
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik