KPK Bisa Usut Korupsi Dari Data E-KTP
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan menggunakan data-data kependudukan yang tercantum di dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik, untuk mengungkap kasus korupsi. Data-data di e-KTP itu bisa saja menjadi salah satu sumber informasi.
"Jika data itu memungkinkan untuk mengungkap pelaku korupsi, bisa saja dipakai sebagai salah satu sumber informasi," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Rabu (31/7).
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kepolisian RI, dan Lembaga Perbankan Nasional membuat nota kesepahaman mengenai pemanfataan e-KTP.
Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, pihaknya terkonsentrasi membangun data kependudukan berbasiskan Nomor Induk Kependudukan yang tunggal dan akurat.
Bekas Gubernur Sumatera Barat ini, menyebut, keunggulan NIK dan e-KTP adalah untuk peningkatan efektifitas pelayanan publik, pembangunan demokrasi, penegakkan hukum dan pencegahan kriminal.
Johan Budi menyatakan, KPK pernah membuat kajian yang berkaitan dengan terintegrasi data kependudukan yang tunggal dan akurat untuk memudahkan proses identifikasi.
Johan menyebutkan, KPK mengusulkan Single Identity Number, untuk memudahkan pekerjaan mengusut korupsi."KPK mengusulkan adanya Single Identity Number atau SIN untuk memudahkan kerja-kerja KPK," terang bekas wartawan salah satu harian nasional ini.
Kepala PPATK, Muhammad Yusuf, menyambut positif Nota Kesepahaman itu karena PPATK dapat secara langsung mengakses data e-KTP.
Pihaknya merasa terbantu dengan adanya integrasi data kependudukan dalam e-KTP.
Pasalnya, bisa mendeteksi modus kejahatan seperti kejahatan perbankan, pencucian uang dan pemalsuan identitas.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan menggunakan data-data kependudukan yang tercantum di dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik,
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa