KPK Bisa Usut Korupsi Dari Data E-KTP

KPK Bisa Usut Korupsi Dari Data E-KTP
KPK Bisa Usut Korupsi Dari Data E-KTP

Yusuf mencontohkan, sebelum adanya e-KTP, seseorang dengan mencantumkan nama saja dapat mengirimkan uang ke berbagai pihak dalam jumlah besar. Namun, pengirim sulit dipantau keabsahan identitasnya.

"Dulu saat ada orang masukkan uang sebesar Rp3 miliar, kami kadang tidak tahu siapa. Sekarang dengan e-KTP bisa langsung terdeteksi," ujar Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).

Menurutnya dengan data kependudukan yang akurat, PPATK bisa mengetahui identitas seseorang hingga garis keturunan keluarganya dan tidak memakan waktu yang lama untuk proses identifikasi itu. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi  mengisyaratkan menggunakan data-data kependudukan yang tercantum di dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News