KPK Bisa Usut Korupsi Dari Data E-KTP
Rabu, 31 Juli 2013 – 18:29 WIB

KPK Bisa Usut Korupsi Dari Data E-KTP
Yusuf mencontohkan, sebelum adanya e-KTP, seseorang dengan mencantumkan nama saja dapat mengirimkan uang ke berbagai pihak dalam jumlah besar. Namun, pengirim sulit dipantau keabsahan identitasnya.
Baca Juga:
"Dulu saat ada orang masukkan uang sebesar Rp3 miliar, kami kadang tidak tahu siapa. Sekarang dengan e-KTP bisa langsung terdeteksi," ujar Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).
Menurutnya dengan data kependudukan yang akurat, PPATK bisa mengetahui identitas seseorang hingga garis keturunan keluarganya dan tidak memakan waktu yang lama untuk proses identifikasi itu. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan menggunakan data-data kependudukan yang tercantum di dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?