KPK Blokir Aset Nazaruddin
Minggu, 03 Juli 2011 – 12:12 WIB

M Nazaruddin. Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menyerah untuk memulangkan tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin ke tanah air. Bahkan, lembaga antikorupsi tersebut terus mempersempit ruang gerak Nazaruddin di tempat persembunyiannya di Singapura.
Salah satu caranya, memblokir semua aset milik mantan bendahara umum DPP Partai Demokrat itu. "Ini (pemblokiran) adalah kewenangan KPK," kata Wakil Ketua KPK M. Jasin di Jakarta, Sabtu (2/7).
Baca Juga:
Menurut dia, upaya pemblokiran aset milik Nazaruddin tersebut dilakukan untuk mempersempit gerak mantan anggota Komisi III DPR itu. Sebab, dengan begitu, dia tidak bisa lagi seenaknya menggunakan dana-dana yang dimiliki di tempat persembunyiannya.
Jasin menyatakan, pemblokiran oleh KPK sudah berdasar undang-undang. Memang, pasal 12 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan bahwa KPK berwenang untuk meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka. Selain itu, KPK berhak memerintah bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil korupsi milik tersangka.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menyerah untuk memulangkan tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games Muhammad
BERITA TERKAIT
- Ramai Polemik Pengangkatan, Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2?
- Kampanye Mudik Ramah Anak, Perempuan Bangsa Dapat Apresiasi
- SE Terbaru BKN, Seluruh CPNS dan Calon PPPK 2024 Harus Tahu, Penting
- Presiden Prabowo Panggil Menko Airlangga ke Istana, Bahas Perkembangan Ekonomi Nasional
- Garudafood Gandeng Sekolah Relawan Salurkan Al-Qur’an Braille untuk Pelajar Disabilitas
- Modantara: Seharusnya BHR bagi Ojol Diberikan Berdasarkan Kinerja & Pencapaian Target