KPK Blokir Aset Nazaruddin
Minggu, 03 Juli 2011 – 12:12 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menyerah untuk memulangkan tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin ke tanah air. Bahkan, lembaga antikorupsi tersebut terus mempersempit ruang gerak Nazaruddin di tempat persembunyiannya di Singapura.
Salah satu caranya, memblokir semua aset milik mantan bendahara umum DPP Partai Demokrat itu. "Ini (pemblokiran) adalah kewenangan KPK," kata Wakil Ketua KPK M. Jasin di Jakarta, Sabtu (2/7).
Baca Juga:
Menurut dia, upaya pemblokiran aset milik Nazaruddin tersebut dilakukan untuk mempersempit gerak mantan anggota Komisi III DPR itu. Sebab, dengan begitu, dia tidak bisa lagi seenaknya menggunakan dana-dana yang dimiliki di tempat persembunyiannya.
Jasin menyatakan, pemblokiran oleh KPK sudah berdasar undang-undang. Memang, pasal 12 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan bahwa KPK berwenang untuk meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka. Selain itu, KPK berhak memerintah bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil korupsi milik tersangka.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menyerah untuk memulangkan tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games Muhammad
BERITA TERKAIT
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun
- Syukuran AHU, Ketum LMP Ingatkan Solidaritas dan Pemberdayaan
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- TB Hasanuddin soal Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Apakah Sudah Melalui Proses Hukum?
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Kapan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dimulai? Inilah Jawabannya