KPK Blokir Rekening Komjen Budi Gunawan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melangkah lebih jauh untuk menuntaskan kasus dugaan gratifikasi terhadap tersangka Komjen Budi Gunawan,
Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto, juga sudah membenarkan bahwa pihaknya telah memblokir rekening milik Kepala Lemdikpol Komjen Budi Gunawan (BG).
Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh yang bersangkutan.
Menurut Bambang, rekening yang diblokir berjumlah lebih dari satu dan tersebar di beberapa bank. "Telah dilakukan pembekuan terhadap aset milik BG, terutama rekening yang tersebar di beberapa bank," ujarnya saat konfrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
Ia tidak mengungkapkan jumlah rekening yang diblokir serta total uang yang berada di dalamnya. Mantan pengacara ini berkilah belum dapat informasi lengkap dari penyidik. "Dan memang sebaiknya informasi itu tidak diungkap ke publik," tegasnya.
Bambang juga menyampaikan bahwa rekening yang diblokir hanya milik BG. Ia belum mendapat informasi adanya pemblokiran rekening pihak lain terkait kasus ini. "Saya belum mendapat dapat informasi apakah ada rekening lainnya (yang diblokir)," pungkas Bambang. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melangkah lebih jauh untuk menuntaskan kasus dugaan gratifikasi terhadap tersangka Komjen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang