KPK Blokir Rekening Rp 76,2 Miliar Terkait Kasus Lukas Enembe
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening senilai Rp 76,2 miliar terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"KPK sudah memblokir rekening senilai Rp 76,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).
Firli menambahakah pihaknya juga menyita emas hingga kendaraan mewah yang diduga terkait dengan kasus rasuah Gubernur Lukas Enembe.
"Penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar," ujar Firli Bahuri.
Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Uang itu merupakan pemulus agar proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua jatuh ke tangan Rijatoni. Rijatono juga sudah ditahan KPK.
Di sisi lain, Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai gubernur Papua sebesar Rp 10 miliar. (tan/jpnn)
KPK memblokir rekening senilai puluhan miliar terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis