KPK Blokir Rekening Rp 76,2 Miliar Terkait Kasus Lukas Enembe

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening senilai Rp 76,2 miliar terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"KPK sudah memblokir rekening senilai Rp 76,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).
Firli menambahakah pihaknya juga menyita emas hingga kendaraan mewah yang diduga terkait dengan kasus rasuah Gubernur Lukas Enembe.
"Penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar," ujar Firli Bahuri.
Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Uang itu merupakan pemulus agar proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua jatuh ke tangan Rijatoni. Rijatono juga sudah ditahan KPK.
Di sisi lain, Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai gubernur Papua sebesar Rp 10 miliar. (tan/jpnn)
KPK memblokir rekening senilai puluhan miliar terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Kejari Muba Sita 167 Hektare Lahan yang Dikuasai PT SMB di Luar HGU
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi