KPK Blokir Rekening Rp 76,2 Miliar Terkait Kasus Lukas Enembe
![KPK Blokir Rekening Rp 76,2 Miliar Terkait Kasus Lukas Enembe](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/01/11/gubernur-papua-lukas-enembe-resmi-menjadi-tahanan-komisi-pem-tmem.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening senilai Rp 76,2 miliar terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"KPK sudah memblokir rekening senilai Rp 76,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).
Firli menambahakah pihaknya juga menyita emas hingga kendaraan mewah yang diduga terkait dengan kasus rasuah Gubernur Lukas Enembe.
"Penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar," ujar Firli Bahuri.
Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Uang itu merupakan pemulus agar proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua jatuh ke tangan Rijatoni. Rijatono juga sudah ditahan KPK.
Di sisi lain, Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai gubernur Papua sebesar Rp 10 miliar. (tan/jpnn)
KPK memblokir rekening senilai puluhan miliar terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto