KPK Bongkar Kasus Korupsi di Anak Perusahaan Telkom, Siapa Tersangkanya?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma cipta caraka (SCC) atau Telkomsigma tahun anggaran 2017-2022.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi di anak perusahaan Telkom Group itu. Namun, KPK belum mengumumkan identitas dari pihak-pihak yang menjadi tersangka.
"KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC pada 2017 sampai dengan 2022," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (1/2).
Ali menyebut proyek pengadaan ini diduga fiktif, dengan modus adanya kerja sama penyediaan financing untuk project data center. Pengadaan ini juga melibatkan pihak ketiga sebagak makelar.
Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek pengadaan fiktif ini merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
"Kami belum dapat menyampaikan detail lengkap konstruksi perkaranya, pihak siapa saja yang ditetapkan tersangka dan uraian unsur pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup," kata Ali.
KPK akan mengumumkan konstruksi lengkap perkara berikut pihak yang menjadi tersangka secara resmi dalam konferensi pers penahanan.
"Lengkapnya nanti akan kami informasikan saat dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan. Perkembangannya akan kami sampaikan bertahap pada publik," ujar Ali. (tan/jpnn)
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi di anak perusahaan Telkom Group itu.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sidang Korupsi Timah, Saksi Ahli Hukum Keuangan Jelaskan Soal Kerugian Negara
- Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden, KPK Panggil Dirut Anomali Lumbung Teddy Munawar
- KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI
- Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK
- Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU Kalbar
- KPK Dalami Keterlibatan Shanty Alda dalam Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba