KPK Bongkar Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Dua Jenderal TNI AU Diduga Berhubungan dengan Tersangka
"Pada 2016, pengadaan helikopter AW 101 VIP/VVIP TNI AU kembali dilanjut dengan nilai kontrak Rp 738,9 Miliar dan metode lelang melalui pemilihan khusus yang hanya diikuti oleh dua perusahaan," jelas Firli.
Dalam tahapan ini, lanjut Firli, panitia lelang diduga tetap melibatkan dan mempercayakan Irfan dalam menghitung nilai harga perkiraan sendiri (HPS) kontrak pekerjaan.
"Harga penawaran yang diajukan IKS (Irfan) masih sama dengan harga penawaran pada 2015 senilai USD 56,4 juta dan disetujui oleh PPK," jelas dia.
Eks Kabaharkam Polri itu melanjutkan Irfan disinyalir sangat aktif melakukan komunikasi dan pembahasan khusus
dengan Marsekal Muda Fachri Adamy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Singkatnya, lelang yang hanya diikuti dua perusahaan yang ternyata milik Irfan. Dan hal itu disetujui oleh PPK.
Sejauh ini, Irfan sudah menerima seratus persen pembayaran pengadaan helikopter tersebut.
Namun, KPK melihat beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, antara lain, tidak terpasangnya pintu kargo dan kurangnya jumlah kursi.
Perbuatan Irfan dimaksud diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Ada dua jenderal dari TNI AU yang berkomunikasi dengan tersangka kasus korupsi pengadapaan helikopter AW-101 di TNI AU pada 2016-2017 Irfan Kurnia Saleh.
- Seusai Diperiksa KPK, Ronny Sompie Mengaku Dicecar soal Harun Masiku
- Jubir MA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Nyata, Bukan Sebatas Potensi
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Jenderal Polri Bintang Dua Ini Tegaskan Kasus Firli Bahuri Segera Tuntas
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Singgung Vonis Hukuman Harvey Moeis, Prabowo: Sudah Jelas Kerugian Ratusan Triliun