KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo terjadi gegara aturan yang dibuat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA).
Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor selaku bupati punya sejumlah kewenangan, di antaranya mengatur penghargaan atas kinerja dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di Kabupaten Sidoarjo.
Dengan kewenangan itu, dibuatlah aturan dalam bentuk keputusan bupati yang ditandatangani Gus Muhdlor untuk empat triwulan dalam tahun anggaran 2023.
Aturan itu lantas menjadi dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Tanak menerangkan atas dasar Keputusan Bupati tersebut Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) kemudian memerintahkan dan menugaskan Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo Siska Wati (SW) untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD.
Selain itu, AS juga memerintah SW memungut potongan yang harus disetorkan oleh para pegawai yang menerima insentif pajak tersebut.
"Potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan peruntukan uang-nya bagi AMA," ujar Tanak di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
Ternyata beginilah peran Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di kasus korupsi dana insentif pajak daerah yang diusut KPK.
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula