KPK: Buat Apa Ditahan?
jpnn.com - JAKARTA -- Tersangka korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun 2010-2012 Andi Zulkarnain Mallarangeng tidak dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi, ke sel tahanan.
Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif mengatakan penyidik belum perlu menahan adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng.
"Kalau tidak mau melarikan diri, dan kalau dia tidak menghilangkan barang bukti karena sudah nyata semuanya buat apa ditaha," kata Syarif di Jakarta, Kamis (1/12).
Dia menjawab santai saat ditanya kenapa proses penyidikan Choel berjalan lamban di komisi antirasywah. "Sekarang sudah dimulai prosesnya," kata dia.
Dia mengatakan, kasus yang ditangani KPK banyak. Sedangkan jumlah penyidik sedikit. "Tapi, kami betul-betul pengin segera untuk mengerjakan hal-hal lain," ungkap Syarif.
Choel hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Namun, Choel yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015 itu tidak ditahan. Sejak jadi tersangka Choel juga baru dua kali diperiksa KPK. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Tersangka korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun 2010-2012 Andi Zulkarnain Mallarangeng
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa