KPK Buka Babak Baru Kasus Reklamasi

KPK Buka Babak Baru Kasus Reklamasi
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Babak baru dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah reklamasi Teluk Jakarta, telah dibuka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka penyelidikan baru.

Surat perintah penyelidikan terkait dugaan adanya aliran dana yang diterima relawan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melalui staf khususnya Sunny Tanuwidjaja.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, pihaknya telah memiliki arah untuk membuka penyelidikan baru. Bahkan, juga telah menentukan siapa saja yang akan diperiksa untuk mendalami kasus tersebut.

"Informasinya sudah ada. Siapa yang kemungkinan kami gali, arahnya sudah ada. Kan tinggal memperdalam saja sebenarnya," kata Agus di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (15/6).

Dia menjelaskan, penyelidikan baru tidak lepas dari dugaan suap pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta, namun penyelidikan berbeda dengan kasus suap raperda reklamasi terhadap DPRD DKI Jakarta.

"Di situ ada kasus berbeda antara penyuapan. Kemudian kami temukan ada seperti barter, itu perlu diselidiki lebih lanjut," ujar Agus.

Sebelumnya, Agus pernah mengisyaratkan adanya tanda tanya besar dalam barter kontribusi tambahan dari Pemprov DKI dengan pengembang properti yang mengerjakan pembuatan 17 pulau di Teluk Jakarta. Menurutnya, pemprov seharusnya mempersiapkan terlebih dahulu regulasi mengenai barter kontribusi tambahan kepada pengembang.

"Kalau tidak ada peraturannya ada tanda tanya besar dong. Peraturannya mestinya disiapkan dulu," ujarnya.

JAKARTA - Babak baru dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah reklamasi Teluk Jakarta, telah dibuka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News