KPK Buka Babak Baru Kasus Reklamasi

KPK Buka Babak Baru Kasus Reklamasi
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

Upaya barter sebagai kontribusi tambahan dari kewajiban pengembang proyek reklamasi di Teluk Jakarta terkuak dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ariesman Widjaja selaku tersangka suap pembahasan raperda tentang reklamasi. 

Dalam BAP, Ariesman mengaku telah menggelontorkan uang kepada Pemprov DKI dalam penertiban lokalisasi Kalijodo sebagai bentuk kompensasi kewajiban kontribusi pengembang sebesar 15 persen. Presdir Agung Podomoro Land itu mengaku dirinya menggelontorkan dana Rp 6 miliar untuk biaya pengusuran Kalijodo. Dana dibarter dengan pemotongan kontribusi tambahan pengembang reklamasi.

Terbongkarnya barter kewajiban kontribusi pengembang terungkap saat penyidik KPK menemukan memo permintaan dari Ahok di kantor Ariesman dalam penggeledahan 1 April 2016 lalu. (wah/rmol/jpnn) 


JAKARTA - Babak baru dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah reklamasi Teluk Jakarta, telah dibuka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News