KPK Buka Kasus Baru untuk Bidik Eks Petinggi Lippo Group

KPK Buka Kasus Baru untuk Bidik Eks Petinggi Lippo Group
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN

Diketahui, Eddy Sindoro melakukan suap sebesar USD 50 ribu dan Rp 150 juta  untuk mengurus dua perkara perdata perusahaan di PN Jakpus.

Duit suap diberikan untuk menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana atau PT MTP dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited atau PT AAL meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan undang-undang. Uang pelicin mencapai Rp 500 juta.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Nurhadi sendiri sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara yang melibatkan Eddy Sindoro tersebut, Nurhadi diduga memiliki peranan penting. Hal itu pun sempat terungkap dalam dakwaan Eddy Sindoro terkait dengan kasus suap penundaan proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana dan permintaan untuk menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL).

Dalam dakwaan Eddy Sindoro, nama Nurhadi sempat muncul karena komunikasi yang dilakukan dengan Edy Nasution. Saat itu Nurhadi meminta agar berkas perkara PT Across Asia Limited segera dikirim ke Mahkamah Agung. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

KPK membuka penyidikan baru di balik kasus mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro (ES).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News