KPK Buka Peluang Jerat Atut dengan Pidana Pencucian Uang
Selasa, 02 September 2014 – 16:15 WIB
Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan kepada Atut.
Atut juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2011-2013. Ia juga dijerat dengan pasal pemerasan dalam kasus yang masih berada di tahap penyidikan itu. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Ratu Atut Chosiyah. Bahkan KPK membuka peluang untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Optimalkan Pelayanan, LSP Pro DB Ajukan Sertifikasi Jarak Jauh
- ASDP Apresiasi Kolaborasi Stakeholder Dukung Kelancaran Penyeberangan Selama Nataru
- Susu Tak Masuk Menu MBG di Jakarta, Kepala BGN Bilang Begini, Silakan Disimak
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai