KPK Buka Peluang Jerat Edhy Prabowo dengan TPPU
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
KPK akan mengusut perkara TPPU Edhy Prabowo setelah putusan banding berkekuatan hukum tetap.
"Nanti kami pelajari dulu putusan secara utuhnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Komisi Antirasuah, Jakarta Selatan, Jumat (26/11).
Fikri mengatakan lembaga antirasuah juga menunggu sikap Edhy terkait putusan bandingnya.
Jika tidak mengambil langkah kasasi, KPK akan segera mengeksekusi bekas petinggi Gerindra itu untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan banding.
Penyidik pun bisa mengusut TPPU Edhy setelah mempelajari putusan banding tersebut.
"Apakah sama dari fakta-fakta dari di Pengadilan Negeri ataukah ada fakta-fakta baru atau ada kemungkinan yang bisa dikembangkan lebih lanjut ke pasal-pasal lain atau penerapan undang-undang lain seperti tindak pidana pencucian uang," ujar Fikri.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis lebih lama hukuman Edhy dibanding hukuman tingkat pertama.
KPK terus mengusut kasus korupsi ekspor benih lobster yang melibatkan Edhy Prabowo. Kini, KPK berencana menggarap TPPU terhadap Edhy.
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?