KPK Buka Peluang Jerat Edhy Prabowo dengan TPPU

KPK Buka Peluang Jerat Edhy Prabowo dengan TPPU
Edhy Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan hukuman sembilan tahun penjara ke Edhy.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan," kata Ketua Majelis Haryono dalam putusan banding yang dikutip pada Kamis (11/11).

Putusan banding itu menguatkan hukuman pada tingkat pertama yang hanya lima tahun penjara. Edhy dinilai secara sah menerima suap ekspor benih lobster. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

KPK terus mengusut kasus korupsi ekspor benih lobster yang melibatkan Edhy Prabowo. Kini, KPK berencana menggarap TPPU terhadap Edhy.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News