KPK Buka Peluang Jerat Setnov dengan Pasal Pencucian Uang
Senin, 20 November 2017 – 22:56 WIB
Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut.(gir/jpnn)
KPK tidak menutup kemungkinan menjerat Setnov dengan pasal pencucian uang. Penyidik bakal mencermati aliran dana dari kasus ini.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut