KPK Buka Peluang Jerat Setnov dengan Pasal Pencucian Uang

KPK Buka Peluang Jerat Setnov dengan Pasal Pencucian Uang
Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan administratif terkait penahanannya oleh KPK. FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWA POS/JPNN

Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut.(gir/jpnn)


KPK tidak menutup kemungkinan menjerat Setnov dengan pasal pencucian uang. Penyidik bakal mencermati aliran dana dari kasus ini.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News