KPK Buka Peluang Jerat Setnov dengan Pasal Pencucian Uang
Senin, 20 November 2017 – 22:56 WIB
Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut.(gir/jpnn)
KPK tidak menutup kemungkinan menjerat Setnov dengan pasal pencucian uang. Penyidik bakal mencermati aliran dana dari kasus ini.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan