KPK Buka Peluang Jerat Setnov dengan Pasal Pencucian Uang
Senin, 20 November 2017 – 22:56 WIB

Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan administratif terkait penahanannya oleh KPK. FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWA POS/JPNN
Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut.(gir/jpnn)
KPK tidak menutup kemungkinan menjerat Setnov dengan pasal pencucian uang. Penyidik bakal mencermati aliran dana dari kasus ini.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum