KPK Buka Peluang Keroyokan Usut Fakta Persidangan soal Golkar

KPK Buka Peluang Keroyokan Usut Fakta Persidangan soal Golkar
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami fakta persidangan terdakwa suap Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata Dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.

Salah satunya soal dugaan Andri dan Taufik, besan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman mengurus perkara kasasi sengketa Partai Golkar.

"Dalam menangani suatu kasus tidak menutup kemungkinan dilakukan pengembangan lebih lanjut dari kasus tersebut," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (5/8).

Bahkan, Yuyuk menegaskan, pengembangan tidak mesti dilakukan oleh KPK saja. Menurut dia, aparat penegak hukum lain juga bisa mengembangkan fakta-fakta persidangan tersebut. KPK, tegas Yuyuk, bisa melimpahkan kepada aparat penegak hukum lain untuk melakukan pengembangan kasus.

"Pengembangan kasus tidak harus ditangani oleh KPK. Tapi, KPK bisa juga melimpahkan kasus ke aparat penegak hukum lainnya," ujar Yuyuk lagi.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, siap menindaklanjuti fakta persidangan anak buah Ketua MA Hatta Ali ini. "Itu akan kami tindaklanjuti," tegas Agus Rahardjo di kantor KPK, Kamis (4/8).

Ia menambahkan, KPK akan mencermati dan menganalisis semua fakta yang muncul di persidangan.  Seperti diketahui, dalam sidang tuntutan Andri, Kamis (4/8), Jaksa Penuntut Umum KPK membeberkan terdakwa pernah mengondisikan berbagai perkara lain di MA. Baik di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali.

JPU KPK Muhammad Burhanudin mengatakan, Taufik yang merupakan besan mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman pernah meminta Andri memantau perkara di MA. Hal itu sebagaimana terekam dalam pembicaraan Andri dan Taufik via WhatsApp maupun SMS.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami fakta persidangan terdakwa suap Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata Dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News