KPK Buka Peluang Keroyokan Usut Fakta Persidangan soal Golkar
"Yakni soal perkara nomor 490/K/TUN/2015, perkara PTPN X Kediri, perkara kasasi Bank CIMB atas nama Andi Zainuddin Azikin, perkara kasasi nomor 3063 K/Pdt/2015, perkara kasasi dari Kediri nomor 179 K/PDT/2015 dan perkara kasasi dari Banjar Baru nomor 646 K/PDT/2015," ujar Burhanuddin saat persidangan pembacaan tuntutan untuk terdakwa Andri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/8).
Jaksa dalam tuntutan Andri tidak menyebutkan spesifik apa perkara bernomor 490/K/TUN/2015 di MA.
Namun berdasarkan hasil penelusuran, 490/K/TUN/2015 adalah perkara sengketa kepengurusan Golkar antara kubu Aburizal Bakrie melawan Agung Laksono serta Menkumham RI.
Putusan kasasi sengketa Golkar itu diambil dalam rapat permusyawaratan MA Selasa 20 Oktober 2015, oleh majelis yang diketuai Hakim Agung Imam Soebechi, anggota Irfan Fachruddin serta Supandi dan panitera pengganti Maftuh Effendi.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap percakapan antara Taufik dan Andri. Percakapan via WhatsApp itu diperlihatkan jaksa di persidangan.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami fakta persidangan terdakwa suap Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata Dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengamat Nilai Vonis Pengadilan Bikin Pengusaha Takut Jalani Bisnis Tambang
- Ketua Gempar Kalbar Diharapkan Bantu Selesaikan Masalah Masyarakat
- Ribuan Kader Ansor-Banser Jaga Ratusan Gereja Saat Natal, Addin: Wujud Toleransi Beragama
- KPK Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka, Ronny PDIP Menduga Ada Upaya Kriminalisasi
- PDIP Anggap Kasus yang Menjerat Hasto Sebagai Teror Politik
- Wamendagri Bima Arya Memastikan Perayaan Misa Natal di Seluruh Daerah Berjalan Aman