KPK Buka Peluang Panggil Dito Mahendra Lagi

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa ulang wiraswasta Mahendra Dito S alias Dito Mahendra dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Sangat memungkinkan saksi yang telah selesai diperiksa itu (dipanggil kembali), ketika selesai diperiksa, dilakukan analisis, keterangannya masih dibutuhkan," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (9/2).
Mengenai waktu pemanggilan, Ali menyatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik.
Ali berharap Dito kooperatif saat menerima surat udangan pemeriksaan dari penyidik.
"Kami sejauh ini belum dapat informasi dari tim penyidik apakah butuh kembali memanggil saksi Mahendra Dito, kalau ada pasti kami sampaikan," kata Ali.
Sebelumnya, KPK mengusut pihak yang bekerjasama dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengusutan salah satunya dilakukan saat memeriksa pengusaha Mahendra Dito S aliad Dito Mahendra.
Dito Mahendra telah diperiksa tim penyidik KPK pada Senin (6/2).
Mengenai waktu pemanggilan terhadap Dito Mahendra, KPK menyatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik.
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun