KPK Buka Peluang Panggil Paksa Bupati Buton

KPK Buka Peluang Panggil Paksa Bupati Buton
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal memeriksa Bupati Buton, ‎Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun.

Samsu yang akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, tahun 2011 itu mangkir dari panggilan KPK, Jumat (6/1).

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Samsu tidak hadir lantaran mengaku baru menerima surat panggilan pada 4 Januari lalu.

Meski telah dua kali mangkir dari pemeriksaan, menurut Febri, pihaknya masih melakukan pertimbangan untuk memanggil paksa Samsu setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.

"Kami akan diskusikan lebih jauh apa tindak lanjut untuk tersangka SUS," ujar Febri di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/1).

KPK menetapkan Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar, terkait pilkada di Kabupaten Buton pada 2011 lalu. Uang suap yang diberikan Samsu sebagai upaya pemulusan perkara sengketa Pilkada di Kabupaten Buton.

Samsu disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Akil Mochtar sendiri telah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung untuk menjalani masa hukuman penjara seumur hidup lantaran menerima suap dan janji terkait pengurusan sembilan perkara sengketa Pilkada di MK. Tujuh di antaranya telah ditindaklanjuti oleh KPK dengan penetapan sejumlah tersangka. Sebelum Samsu, KPK telah menetapkan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri sebagai tersangka. (ian/rmol/jpnn)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal memeriksa Bupati Buton, ‎Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News