KPK Buka Peluang Periksa Istri dan Anak Jero Wacik
![KPK Buka Peluang Periksa Istri dan Anak Jero Wacik](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20140910_230636/230636_978252_Jero_Wacik_besar.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa istri dan anak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nonaktif Jero Wacik yang bernama Triesna Wacik dan Ayu Vibrasita Rahayu Utami Wacik sebagai saksi dalam penyidikan ksus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Apalagi keduanya telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
"Semua orang yang pernah diperiksa sebagai pemberi keterangan dia potensial juga sebagai saksi dalam proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di KPK, Jakarta, Rabu (10/9).
Terkait apakah ada pihak-pihak lain yang diduga ikut membantu Jero dalam melakukan pemerasan, Bambang enggan membongkarnya. Dia mengaku saat ini KPK fokus pada status Jero sebagai tersangka.
"Ini proses penyidikan sedang berlangsung. Jadi KPK pasti tidak boleh terburu-buru membuat kesimpulan. Yang sekarang menjadi konsentrasi hanya Pak Jero sebagai tersangka," tandas Bambang.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP.
Pasca dilantik sebagai menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi. Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp 9,9 miliar.
Dana Rp 9,9 miliar itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Diduga dana itu berasal dari kick back rekanan dalam suatu kegiatan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa istri dan anak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nonaktif Jero
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dibesuk Wakil Ketua MPR, Begini Cerita Keluarga Penderita Tumor Ganas Stadium 4
- Tim Hukum KPK Dianggap Tidak Hormati Pengadilan Gegara Sebut Fakta Persidangan Bukan Harga Mati
- Ronny PDIP: Penetapan Harun Jadi Anggota DPR Sah Secara Hukum
- Bea Cukai Bersinergi dengan Kejati Sulsel dan TNI AD Tingkatkan Pengawasan Kepabeanan
- Siti Fauziah Terpilih jadi Ketua Dewan Pengurus Korpri Setjen MPR Periode 2025-2030
- Dihadiri 153 Peserta, Menlu Sugiono Buka UN Peacekeeping Ministerial Preparatory Meeting