KPK Buka Peluang Periksa Lagi Ketua Demokrat Sumut Terkait Kasus Korupsi DJKA
jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2021-2022 masih terus diusut.
KPK membuka peluang memeriksa lagi Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Muhammad Lokot Nasution (MLN) dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, Lokot sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada akhir Februari 2024 silam.
Lokot diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai PPK dalam Paket Pekerjaan Pekerjaan Penanganan Amblesan Jalan KA di KM.114+500-KM.115+000 antara Cempaka-Negararatu Lintas Tarahan-Tanjung Enim dan Paket Pekerjaan Pembangunan Drainase Beton di Jalur Double Track KM.165+949-KM.171+949 antara Cempaka-Giham Lintas Tarahan-Tanjung Enim dan PPK pada Satker Lampung.
"Peluang (memeriksa lagi Lokot) selalu ada selama ada petunjuk dan alat bukti yang mendukung," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Kamis (8/8/2024).
Nama Lokot pernah disebut sebagai penerima suap dalam putusan pengadilan untuk terdakwa Zufikar Fahmi yang merupakan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera.
Lokot bersama sejumlah orang disebut menerima suap sebesar Rp 9,3 miliar dalam kurun waktu Januari 2012 hingga April 2023.
Zulfikar sendiri sudah divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara. Namun, Lokot dan sejumlah nama lainnya yang disebut sebagai penerima suap dari Zulfikar belum ditetapkan sebagai tersangka hingga sekarang.
KPK membuka peluang memeriksa lagi Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Muhammad Lokot Nasution (MLN) dalam kasus korupsi di DJKA.
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK