KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut dugaan pemberian suap dari Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Natalia kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyampaikan semua fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi Abdul Gani Kasuba kepada pimpinan KPK, termasuk dugaan pemberian suap oleh Shanty Alda.
"Semua informasi yang ada di persidangan itu tentunya nanti akan dilaporkan oleh Jaksa Penuntut Umum ya kepada pimpinan. Hal-hal apa saja atau informasi-informasi baru apa saja, alat bukti baru apa saja di persidangan yang bisa ditindak lanjuti akan disampaikan kepada pimpinan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (28 /11).
Nantinya, pimpinan KPK akan menyampaikan disposisi atau perintah berjenjang kepada Kediputian Penindakan dan Eksekusi untuk ditindaklanjuti.
"Bila memang ada alat bukti atau keterangan yang bisa ditindaklanjuti nanti. Jadi, kita tunggu saja," kata Tessa.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan akan mendalami dugaan pemberian suap dari Shanty Alda Natalia kepada Abdul Gani Kasuba melalui mantan Ketua DPD Partai Gerindra sekaligus orang kepercayaannya, Muhaimin Syarif.
KPK akan mendalami apakah Muhaimin Syarif memang disuruh oleh Shaty Alda untuk memberikan suap atau hanya sebagai broker. Lembaga antikotupsi akan mengumpulkan bukti terkait dugaan dimaksud.
"Jadi, ini yang disebutkan SA (Shanty Alda) ini melalui MS ke AGK, nah, MS ini sedang kami dalami apakah ini MS ini disuruh nyuap ke AGK ataukah MS ini seperti broker," tegas Asep pada Rabu (6/11).
Pimpinan KPK akan menyampaikan disposisi atau perintah berjenjang kepada Kediputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk ditindaklanjuti.
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Pilkada Dramatis: Paling Sial Rohidin Mersyah, Jakarta Bisa Berdarah-darah
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong