KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut dugaan pemberian suap dari Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Natalia kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyampaikan semua fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi Abdul Gani Kasuba kepada pimpinan KPK, termasuk dugaan pemberian suap oleh Shanty Alda.
"Semua informasi yang ada di persidangan itu tentunya nanti akan dilaporkan oleh Jaksa Penuntut Umum ya kepada pimpinan. Hal-hal apa saja atau informasi-informasi baru apa saja, alat bukti baru apa saja di persidangan yang bisa ditindak lanjuti akan disampaikan kepada pimpinan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (28 /11).
Nantinya, pimpinan KPK akan menyampaikan disposisi atau perintah berjenjang kepada Kediputian Penindakan dan Eksekusi untuk ditindaklanjuti.
"Bila memang ada alat bukti atau keterangan yang bisa ditindaklanjuti nanti. Jadi, kita tunggu saja," kata Tessa.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan akan mendalami dugaan pemberian suap dari Shanty Alda Natalia kepada Abdul Gani Kasuba melalui mantan Ketua DPD Partai Gerindra sekaligus orang kepercayaannya, Muhaimin Syarif.
KPK akan mendalami apakah Muhaimin Syarif memang disuruh oleh Shaty Alda untuk memberikan suap atau hanya sebagai broker. Lembaga antikotupsi akan mengumpulkan bukti terkait dugaan dimaksud.
"Jadi, ini yang disebutkan SA (Shanty Alda) ini melalui MS ke AGK, nah, MS ini sedang kami dalami apakah ini MS ini disuruh nyuap ke AGK ataukah MS ini seperti broker," tegas Asep pada Rabu (6/11).
Pimpinan KPK akan menyampaikan disposisi atau perintah berjenjang kepada Kediputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk ditindaklanjuti.
- Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengelolaan Mal di Pinrang
- KPK Diminta Tak Tebang Pilih di Kasus Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam Sumbagsel
- Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Bos Snack Taro
- KPK Sebut Mayoritas Menteri, Wamen, dan Kepala Lembaga Belum Lapor LHKPN
- KPK Sita Rp 6,8 Miliar dari OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
- Kejati Papua Sita Rp 4 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX