KPK Buka Peluang Seret Pihak Telkomsel ke Persidangan Bupati Abdul Gafur
Kemudian, Rabu (20/4), tim penyidik KPK memeriksa Titi Wicaksono selaku perwakilan Direktur Utama PT Telkomsel.
Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik KPK mendalami pengajuan permohonan izin untuk pembangunan tower milik PT Telkomsel di Kabupaten PPU ditahun 2020 sampai dengan 2021 yang prosesnya harus mendapatkan persetujuan dari Abdul Gafur selaku Bupati PPU.
KPK memastikan tak akan mengabaikan setiap fakta yang terungkap dalam persidangan.
Termasuk dugaan kongkalikong terkait pengajuan permohonan izin untuk pembangunan tower milik PT Telkomsel.
Mengingat setiap fakta yang terungkap dalam persidangan dapat ditindaklanjuti lembaga antikorupsi untuk mengembangkan perkara.
"Kalau memang ada pengembangan perkara, nanti pasti akan dieksposekan ke pimpinan. Misalnya ada penetapan tersangka baru berdasarkan pengembangan," ujar Alex. (tan/jpnn)
Saksi-saksi dari PT Telkomsel berpeluang dihadirkan KPK dalam persidangan Bupati PPU..
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden