KPK Buka Peluang Seret Pihak Telkomsel ke Persidangan Bupati Abdul Gafur
Kemudian, Rabu (20/4), tim penyidik KPK memeriksa Titi Wicaksono selaku perwakilan Direktur Utama PT Telkomsel.
Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik KPK mendalami pengajuan permohonan izin untuk pembangunan tower milik PT Telkomsel di Kabupaten PPU ditahun 2020 sampai dengan 2021 yang prosesnya harus mendapatkan persetujuan dari Abdul Gafur selaku Bupati PPU.
KPK memastikan tak akan mengabaikan setiap fakta yang terungkap dalam persidangan.
Termasuk dugaan kongkalikong terkait pengajuan permohonan izin untuk pembangunan tower milik PT Telkomsel.
Mengingat setiap fakta yang terungkap dalam persidangan dapat ditindaklanjuti lembaga antikorupsi untuk mengembangkan perkara.
"Kalau memang ada pengembangan perkara, nanti pasti akan dieksposekan ke pimpinan. Misalnya ada penetapan tersangka baru berdasarkan pengembangan," ujar Alex. (tan/jpnn)
Saksi-saksi dari PT Telkomsel berpeluang dihadirkan KPK dalam persidangan Bupati PPU..
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- APBMI Merasa Tak Mungkin Tan Paulin Menjalin Kerja Sama dengan Rita Widyasari
- Kaesang Berinisiatif Datangi KPK untuk Klarifikasi Soal Jet Pribadi, Pakar: Patut Dicontoh
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Pihak PT PGN
- Usut Kasus Korupsi X-Ray di Kementan, KPK Panggil Politikus Nasdem Joice Triatman
- Klarifikasi Kaesang kepada KPK Dinilai Contoh Etika yang Baik
- Ketum Hikmahbudhi Sebut Kaesang Anak Muda yang Berani Memberikan Contoh