KPK Buka Peluang Seret Pihak Telkomsel ke Persidangan Bupati Abdul Gafur

Kemudian, Rabu (20/4), tim penyidik KPK memeriksa Titi Wicaksono selaku perwakilan Direktur Utama PT Telkomsel.
Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik KPK mendalami pengajuan permohonan izin untuk pembangunan tower milik PT Telkomsel di Kabupaten PPU ditahun 2020 sampai dengan 2021 yang prosesnya harus mendapatkan persetujuan dari Abdul Gafur selaku Bupati PPU.
KPK memastikan tak akan mengabaikan setiap fakta yang terungkap dalam persidangan.
Termasuk dugaan kongkalikong terkait pengajuan permohonan izin untuk pembangunan tower milik PT Telkomsel.
Mengingat setiap fakta yang terungkap dalam persidangan dapat ditindaklanjuti lembaga antikorupsi untuk mengembangkan perkara.
"Kalau memang ada pengembangan perkara, nanti pasti akan dieksposekan ke pimpinan. Misalnya ada penetapan tersangka baru berdasarkan pengembangan," ujar Alex. (tan/jpnn)
Saksi-saksi dari PT Telkomsel berpeluang dihadirkan KPK dalam persidangan Bupati PPU..
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Hasto Kristiyanto: Hidup Saya Makin Sempurna di Penjara
- Digiland 2025, Tak Hanya Hadirkan Event Lari, Bakal ada Sheila on 7 Hingga Padi Reborn & Pasar UMKM
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal