KPK Buka Peluang Supervisi Kasus Transjakarta
![KPK Buka Peluang Supervisi Kasus Transjakarta](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung saat ini menangani kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta (busway).
Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja melakukan supervisi terkait kasus itu.
"Akan ada rencana itu. Tapi jangan berangkat dari apriori dulu," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di KPK, Jakarta, Kamis (14/10).
Adnan menyatakan dalam kasus Transjakarta, Kejaksaan sudah menetapkan mantan Kepala Dishub DKI Udar Pristono sebagai tersangka. Oleh karenanya, Adnan meminta wartawan menanyakan perkembangan penanganan kasus itu ke pihak kejaksaan.
"Seperti biasa, perjanjian kami dengan Kejaksaan dan Polri, ketika ada yang masuk maka KPK berhenti, maka selebihnya, bagaimana selanjutnya silakan tanya Kejaksaan Agung," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung saat ini menangani kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta (busway). Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Viral Area Wisata Telaga Sarangan Magetan Dipasang Pagar, Ini Penjelasan Pemkab
- Akhir Juni, Relawan Mas Gibran Bagikan Ratusan Makanan Bergizi dan Sembako
- CEO2CEO Ungkap Cara Mencapai Posisi Puncak Karier
- Kabar Baik, Kemendikbudristek Lanjutkan Program Bantuan Pemerintah Bagi Komunitas Sastra
- Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Takziah Masuk Parit di Magetan
- Kepala Daerah Kompak Usulkan Honorer Tak Masuk Pendataan BKN Diangkat PPPK Bertahap