KPK Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Edhy Prabowo dan Juliari Batubara
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dengan pidana hukuman mati.
Kedua bekas menteri Kabinet Indonesia Maju itu dinilai memenuhi unsur dijerat Pasal 2 ayat 2 Undang-undang 31Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain, seperti TPPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (17/2).
Fikri mengatakan, KPK juga menerima masukan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej sebagai aspirasi masyarakat terhadap lembaga antirasuah itu.
Menurut Fikri, kemungkinan pidana mati tersebut bisa diterapkan tim penyidik kepada keduanya.
"Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya. Benar, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan," kata Fikri.
Dia melanjutkan, dalam menuntut terdakwa kasus korupsi dengan pidana mati, pihaknya harus bisa membuktikan seluruh unsur yang ada dalam Pasal 2 UU Tipikor tersebut.
"Bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," kata Fikri.
Ada peluang untuk menjerat Juliari P Batubara dan Edhy Prabowo dengan pidana hukuman mati.
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi