KPK Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Edhy Prabowo dan Juliari Batubara
Rabu, 17 Februari 2021 – 15:19 WIB
Meski demikian, lanjut Fikri, untuk saat ini pihaknya masih fokus menangani Juliari dan Edhy Prabowo dengan pasal penerima suap, yakni Pasal 12 UU Tipikor.
Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup.
"Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan. Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimaksud selalu kami informasikan kepada masyarakat," kata Fikri. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ada peluang untuk menjerat Juliari P Batubara dan Edhy Prabowo dengan pidana hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- KPK Dalami Pihak-pihak yang Memberikan Suap kepada Bupati Situbondo
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!
- Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA
- Yasonna Laoly Hadiri Pemeriksaan KPK