KPK Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Edhy Prabowo dan Juliari Batubara

KPK Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Edhy Prabowo dan Juliari Batubara
Plt Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN.com

Meski demikian, lanjut Fikri, untuk saat ini pihaknya masih fokus menangani Juliari dan Edhy Prabowo dengan pasal penerima suap, yakni Pasal 12 UU Tipikor.

Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup.

"Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan. Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimaksud selalu kami informasikan kepada masyarakat," kata Fikri. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Ada peluang untuk menjerat Juliari P Batubara dan Edhy Prabowo dengan pidana hukuman mati.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News