KPK Buka Peluang Usut Pengacara Setya Novanto

KPK Buka Peluang Usut Pengacara Setya Novanto
Praktisi hukum Fredrich Yunadi. Foto: dokumen JPNN.Com

Bahkan, pendapat itu cenderung menyesatkan masyarakat. ”Banyak bukti yang kami ajukan, video, semua ucapan dia (kuasa hukum, Red),” ujarnya.

Isnur menambahkan, ada upaya menyesatkan opini publik yang dilakukan kuasa hukum Setnov. Yang paling parah terkait dengan penafsiran UU MD3 bahwa pemeriksaan anggota DPR harus seizin presiden.

Padahal, dalam UU tersebut terdapat pasal yang mengecualikan ketentuan itu. ”Ada upaya penyesatan opini publik,” ujarnya.

Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai Fredrich bisa dijerat dengan pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, pengacara Setnov tak menggubris tudingan obstruction of justice tersebut.

Dalam beberapa kesempatan, Fredrich Yunadi menyebut pengacara memiliki imunitas sehingga tidak dapat dituntut, baik perdata maupun pidana, sebagaimana pasal 16 UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum.

Saat tadi malam dihubungi untuk dimintai komentar terkait rencana terbaru KPK yang bakal serius menindaklanjuti laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Fredrich juga tak bersedia merespons.

Tak hanya pengacara Setnov, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga serius mengumpulkan bukti terkait indikasi keterlibatan Hilman Mattauch dalam membantu menyembunyikan Setnov saat hendak dijemput paksa KPK.

Sejumlah warga memang beramai-ramai melaporkan kuasa hukum Setya Novanto ke KPK, khususnya Fredrich Yunadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News