KPK Buka Peluang Usut Pengacara Setya Novanto
”Apakah masih dibutuhkan observasi selama beberapa hari ke depan atau dapat dilakukan pemeriksaan dan penahanan lanjutan, masih akan ditentukan kemudian,” ungkapnya.
Febri menambahkan, Setnov kini berada di bawah pengawasan KPK. Itu seiring langkah penahanan dan pembantaran yang sudah dilakukan lembaga superbodi tersebut pada Jumat.
Dengan demikian, pihak-pihak yang ingin mengunjungi orang nomor satu di parlemen itu harus mendapatkan izin lebih dahulu dari penyidik KPK.
”Kami harap peristiwa yang terjadi minggu ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak. Terutama untuk para saksi atau tersangka yang dipanggil penegak hukum agar mematuhi kewajiban tersebut,” ucap mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu. (tyo/lyn/c10/owi)
Sejumlah warga memang beramai-ramai melaporkan kuasa hukum Setya Novanto ke KPK, khususnya Fredrich Yunadi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Polemik TWK, Jokowi Dituding jadi Salah Satu Dalang Pelemahan KPK
- Kapolri Akan Merekrut Novel Baswedan Cs, Koalisi Masyarakat Sipil: Merumitkan Keadaan
- Firli Bahuri Dapat Undangan Debat Terbuka soal TWK, Kok Enggak Datang?
- KPK Tidak Meminta Bantuan Prajurit TNI-Polri untuk Menjaga Markasnya
- Prajurit TNI-Polri Bersiaga di KPK
- Fredrich Yunadi Ajukan PK, KPK: Silahkan Saja, Kami Siap Hadapi