KPK Buka Pendaftaran untuk Posisi Juru Bicara Secara Terbuka, Begini Kriterianya

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pendaftaran untuk mengisi posisi Juru Bicara atau spesialis Humas Utama lembaga antirasuah itu. Adapun pendaftaran ini terbuka untuk umum.
"KPK membuka kesempatan kepada seluruh warga negara Indonesia yang berstatus ASN maupun non-ASN serta memiliki kepakaran, integritas dan komitmen yang tinggi untuk mengisi posisi spesialis Humas Utama-Juru Bicara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Sabtu (8/8).
Rekrutmen juru bicara KPK itu, lanjut Fikri, bisa diakses melalui https://ppm-rekrutmen.com/kpk/tata-cara-melamar.
Dalam link tersebut, calon pendaftar dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu ASN, TNI, Polri atau sipil. Kedua kelompok itu harus menyertakan masing-masing syarat administrasi.
Untuk kelompok ASN, TNI dan Polri misalnya, mereka harus menyertakan surat rekomendasi dari lembaga asal yang diteken di atas materai Rp 6 ribu dan surat keterangan tidak sedang atau dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 yang diteken di atas materai yang sama juga.
Ada juga sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Sementara untuk sipil, ada juga sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
BACA JUGA: Foto Telanjang Bunga Beredar di Medsos, Warganet Heboh, Pelakunya Ternyata
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pendaftaran untuk mengisi posisi Juru Bicara atau spesialis Humas Utama lembaga antirasuah itu.
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil