KPK: Bukan karena Nominal, tapi Irman Gusman Penyelenggara Negara
jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah kalangan mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah menangkap Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman yang hanya menerima suap Rp 100 juta.
KPK menegaskan, penangkapan Irman Gusman bukan karena besar kecilnya nominal suap yang diterima.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan, Irman ditangkap karena sebagai penyelenggara negara diduga melakukan korupsi.
"Dia ditangkap karena dugaan terlibat dalam kasus korupsi dan statusnya sebagai penyelenggara negara," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (19/9).
Dia menegaskan, nominal suap tidak berpengaruh dalam penangkapan seseorang. Menurut dia, karena ada dugaan tindak pidana korupsi dan melibatkan penyelenggara negara, maka KPK menangani kasus tersebut.
"Nominal tidak berpengaruh," tegas perempuan berkacamata ini.
Sebelumnya, Tommy Singh, pengacara Irman menyatakan bahwa kasus ini secara material sedikit lucu. Sebab, kata dia, uang Rp 100 juta yang diterima Irman sangat kecil. Menurut dia, di tas Irman saja sering ada Rp 100 juta.
"Angkanya kecil sekali. Bukan kelas Pak Irman lah kalau kita ngomong kasar ya. Artinya angka segitu buat saya tanda tanya," katanya, Sabtu (17/9).(boy/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah kalangan mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah menangkap Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman yang hanya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU