KPK: Bukan karena Nominal, tapi Irman Gusman Penyelenggara Negara

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah kalangan mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah menangkap Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman yang hanya menerima suap Rp 100 juta.
KPK menegaskan, penangkapan Irman Gusman bukan karena besar kecilnya nominal suap yang diterima.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan, Irman ditangkap karena sebagai penyelenggara negara diduga melakukan korupsi.
"Dia ditangkap karena dugaan terlibat dalam kasus korupsi dan statusnya sebagai penyelenggara negara," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (19/9).
Dia menegaskan, nominal suap tidak berpengaruh dalam penangkapan seseorang. Menurut dia, karena ada dugaan tindak pidana korupsi dan melibatkan penyelenggara negara, maka KPK menangani kasus tersebut.
"Nominal tidak berpengaruh," tegas perempuan berkacamata ini.
Sebelumnya, Tommy Singh, pengacara Irman menyatakan bahwa kasus ini secara material sedikit lucu. Sebab, kata dia, uang Rp 100 juta yang diterima Irman sangat kecil. Menurut dia, di tas Irman saja sering ada Rp 100 juta.
"Angkanya kecil sekali. Bukan kelas Pak Irman lah kalau kita ngomong kasar ya. Artinya angka segitu buat saya tanda tanya," katanya, Sabtu (17/9).(boy/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah kalangan mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah menangkap Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman yang hanya
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan