KPK: Bupati Kotim Tersangka Korupsi
Jumat, 01 Februari 2019 – 21:44 WIB

Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi. Foto: Usay Nor Rahmad/Radar Sampit/JPNN
Atas perbuatannya, Supian Hadi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)
KPK kembali menetapkan seorang kepala daerah sebagai tersangka karena melakukan tindakan melawan hukum. Dia adalah Bupati Kotim Supian Hadi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!